PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari pemegang saham utama atau pengendali, yaitu PT Putrasakti Mandiri, PT Cahyasakti Investindo Sukses Tbk, dan PT Intan Perdana Sukses, pada 8 Oktober 2026. Surat itu berisi perkembangan terbaru rencana pengambilalihan KDTN oleh calon pembeli Ruby Mining (Hong Kong) Limited.

Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPSI) yang sedianya membahas persetujuan transaksi pengambilalihan ini sebelumnya sudah resmi ditunda sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana penyelesaian transaksi yang semula ditargetkan rampung pada kuartal ketiga 2026 kini ikut tertunda, karena Ruby Mining menyatakan menunda pelaksanaan transaksi sampai waktu yang belum ditentukan.

Menyusul penundaan dari calon pembeli tersebut, pemegang saham pengendali selaku calon penjual akan mengganti jajaran pengurus perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dokumen tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan RUPSLB maupun susunan pengurus baru yang akan diajukan. Adapun Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement atau CSPA) antara pemegang saham dan Ruby Mining disebutkan masih berlaku, dan belum ada perubahan atas perjanjian itu hingga tanggal keterbukaan ini.