PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaporkan penggabungan dua anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) dan PT Krakatau Information Technology (KIT), melalui Akta Nomor 65 tanggal 12 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan notaris Jose Dima Satria di Jakarta Selatan. Dalam penggabungan ini, KSI berperan sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity, sementara KIT melebur dan berhenti berdiri sebagai entitas tersendiri. Proses ini sudah diberitahukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia lewat surat penerimaan pemberitahuan bernomor AHU-AH.01.09-0415485 tertanggal 12 Oktober 2026.

KSI dimiliki langsung oleh Krakatau Steel sebesar 99,99 persen, sedangkan KIT dimiliki 100 persen oleh KSI, sehingga seluruhnya masih dalam satu grup perusahaan yang dikendalikan Krakatau Steel. Perseroan menyebut penggabungan ini sejalan dengan strategi bisnisnya dan menegaskan tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Krakatau Steel sebagai induk usaha. Karena kedua pihak sama-sama dimiliki minimal 99 persen oleh Krakatau Steel, transaksi ini mendapat pengecualian dari kewajiban prosedur transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No. 42/2020, dan cukup dilaporkan ke OJK paling lambat akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi, yaitu 14 Oktober 2026. Laporan ini ditandatangani oleh Rachman Hidayat selaku Plt Corporate Secretary Krakatau Steel.