Krakatau Steel (Persero) Tbk melaporkan kerja sama pendayagunaan aktiva tetap berupa lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi di atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 15/Cilegon dengan PT Cabot Indonesia (PT CI). Lahan tersebut dimiliki Krakatau Steel, sementara hak pengelolaannya dipegang oleh anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI), yang sahamnya 99,99 persen dikuasai Krakatau Steel. Dalam kerja sama ini, Krakatau Steel memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut sehingga PT CI dapat mendayagunakannya.

Nilai transaksi tercatat Rp130,74 miliar, dengan tanggal transaksi 31 Desember 2025 dan tanggal kejadian yang dilaporkan sebagai fakta material pada 30 September 2026. Kewajaran nilai transaksi dinilai oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan melalui penilai Edi Andesta, dengan opini per 2 Januari 2026 yang menyatakan transaksi ini wajar. Krakatau Steel menyebut tidak ada hubungan afiliasi antara perusahaan dengan PT Cabot Indonesia.

Perseroan menyatakan dana Rp130,74 miliar dari PT CI diterima sebagai kompensasi tunai, yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit restrukturisasi Krakatau Steel dan mendanai operasional perusahaan. Dengan demikian, transaksi ini sekaligus mengurangi kewajiban keuangan perseroan terkait restrukturisasi utangnya.