PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaporkan transaksi afiliasi berupa penggabungan empat anak usahanya, yaitu PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK), PT Krakatau Baja Industri (KBI), PT Krakatau Konsultan (KK), dan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP). Dalam penggabungan ini, KBK bertindak sebagai perusahaan penerima sehingga tiga entitas lain melebur ke dalamnya. Transaksi tercatat pada 30 September 2026 berdasarkan Akta Nomor 25 yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn. di Cilegon.

Keempat perusahaan yang digabung merupakan anak usaha yang dikuasai KRAS dengan kepemilikan saham masing-masing paling sedikit 99 persen, secara langsung pada KBK dan KBI, serta secara tidak langsung pada KK dan KPdP. Karena hubungan kepemilikan itu, transaksi digolongkan sebagai transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020, tetapi dikecualikan dari kewajiban memenuhi prosedur khusus seperti penunjukan penilai independen, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK yang sama. Perseroan juga menegaskan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material menurut POJK 17/2020.

KRAS menyatakan penggabungan ini sejalan dengan strategi bisnis perseroan dan tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Laporan ditandatangani oleh Rachman Hidayat selaku Pelaksana Tugas Corporate Secretary KRAS.