Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggelar diskusi kelompok terarah di Bandung, Selasa (9/9/2026), untuk memperkuat kepastian hukum dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir yang disalurkan ke koperasi. Pembahasan mencakup mekanisme eksekusi personal guarantee, fidusia atas piutang yang masih lancar, serta tata cara pengikatan hak tanggungan atas tanah sebagai agunan. Ini penting karena dana yang dikelola LPDB adalah dana publik, dan kekuatan instrumen jaminan menentukan apakah lembaga bisa menagih kembali dana ketika koperasi peminjam gagal bayar.

Diskusi ini melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, kantor hukum Rosalita Panjaitan and Associates, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menyebut penguatan aspek hukum ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola yang baik untuk melindungi dana dan aset yang diamanahkan kepada lembaganya.

Krisdianto menekankan bahwa dokumen hukum yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dieksekusi ketika bermasalah di lapangan, sehingga prosedurnya perlu terus disempurnakan agar tidak menyisakan celah multitafsir. Ia juga meminta mitigasi risiko dilakukan sejak dini, termasuk pada piutang yang saat ini masih berstatus lancar, bukan menunggu sampai piutang bermasalah.