PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan lanjutan BEI bernomor S-13507/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu terkait pemberitaan soal pemanggilan dan pertemuan Pemerintah Singapura dengan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis pada 28 Oktober 2026, dalam rangka penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tanggapan ditandatangani Direktur LPPI, Kosim Sutiono, dan disampaikan pada 2 November 2026, sesuai tenggat dua hari bursa yang diminta BEI berdasarkan Peraturan I-E.

Dalam jawabannya, LPPI menegaskan bahwa dirinya maupun entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan. Yang dipanggil, menurut LPPI, adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung LPPI yang memiliki kepemilikan 0,04 persen di PT APP Purinusa Ekapersada, pemegang saham pengendali LPPI. LPPI menyebut APP Co Ltd sebagai badan hukum terpisah sehingga tidak punya kewenangan maupun informasi memadai untuk menjelaskan proses yang melibatkan entitas itu, termasuk soal arahan, temuan, atau hasil pemeriksaan otoritas Singapura terhadap APP Co Ltd.

LPPI juga merespons soal rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act agar ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan bisa dipidana. Perseroan menyatakan belum mengidentifikasi dampak material dari rencana amendemen itu maupun dari pemanggilan terhadap APP Co Ltd, sehingga tidak ada langkah mitigasi khusus yang disiapkan saat ini. LPPI juga menegaskan tidak ada kewajiban kontinjensi, provisi, atau informasi material lain yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi terkait isu karhutla ini, sembari menyatakan terus memantau perkembangan regulasi yang relevan.