PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI) menyampaikan surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi permintaan klarifikasi bernomor S-13065/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat balasan LPPI bernomor 024/CRP/LP/X/2026 ditandatangani oleh Direktur Kosim Sutiono dan disampaikan ke bursa pada 15 Oktober 2026, dua hari setelah permintaan penjelasan diterima.

Dalam surat itu, LPPI merinci bahwa pabrik utamanya di Tebing Tinggi, Jambi, menyumbang 100 persen dari total produksi dan pendapatan perusahaan. Entitas anak, PT Agra Bareksa Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tercatat tidak memberikan kontribusi produksi maupun pendapatan sama sekali kepada perusahaan induk.

Terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), LPPI menyatakan kegiatan operasional tetap berjalan sesuai rencana dan tidak ada dampak terhadap target produksi 2026, pendapatan, laba, maupun nilai aset perusahaan. Perusahaan juga menegaskan tidak melakukan penghentian produksi mendadak di fasilitas manapun. LPPI mengklaim tidak memiliki lahan atau konsesi yang berisiko terhadap karhutla, namun akan tetap memantau kondisi lingkungan. Perusahaan dan entitas anak juga menyatakan tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla, seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin, serta tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.