PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mengirim surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia pada 15 Oktober 2026, menjawab permintaan penjelasan Bursa bernomor S-13052/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Corporate Secretary LSIP, Fajar Triadi, dan ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto. Bursa meminta LSIP menjelaskan lima hal terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla: lokasi operasional dan konsesi perusahaan di Indonesia, dampak karhutla terhadap produksi dan keuangan tahun 2026, strategi mitigasi jangka pendek dan panjang, potensi sanksi hukum atau administratif, serta informasi material lain yang belum diungkap ke publik.
Dalam jawabannya, LSIP menyebut perkebunan milik perusahaan dan entitas anak tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan rincian lokasi per provinsi dan kabupaten dirujuk ke halaman 104-105 Laporan Tahunan 2025. Perusahaan tidak menyebut angka kontribusi masing-masing lokasi terhadap total produksi atau pendapatan seperti yang sebenarnya ditanyakan Bursa. LSIP menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia meningkat signifikan pada 2026 akibat musim kemarau panjang, curah hujan mendekati nol, dan fenomena El Nino yang berkepanjangan, diperparah aktivitas manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.
Sebagai mitigasi, LSIP mengklaim menjalankan kebijakan larangan membakar lahan secara ketat dan memantau titik api menggunakan data satelit dari lembaga cuaca Amerika Serikat, NOAA dan NASA, yang dicocokkan dengan peta konsesi resmi perusahaan. Menurut LSIP, titik api yang terdeteksi di area perkebunannya sejauh ini berskala kecil dan acak sehingga bisa segera ditangani. Setiap perkebunan juga dilengkapi kendaraan dan alat pemadam kebakaran, karyawan menjalani pelatihan tanggap darurat secara rutin, dan perusahaan bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk pencegahan kebakaran. LSIP menyatakan sampai saat surat ini dikirim, belum ada dampak material terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usahanya, termasuk tidak disebutkan adanya penghentian operasional mendadak maupun proses hukum atau sanksi terkait karhutla yang sedang dihadapi perusahaan.
