PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) menyampaikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat bernomor S-13501/BEI.PP2/10-2026 tanggal 29 Oktober 2026. Bursa meminta Lonsum menjelaskan pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan dan permintaan informasi dari otoritas Pemerintah Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tanggapan itu disampaikan melalui surat bernomor CS-57/LSIP/XI/2026 tanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Fajar Triadi selaku Corporate Secretary.

Dalam suratnya, Lonsum menjelaskan bahwa berdasarkan informasi media, pihak yang menerima pemanggilan dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah Indofood Agri Resources Ltd, entitas induk tidak langsung perusahaan, bukan Lonsum sendiri. Sampai saat ini Lonsum mengaku belum mendapat informasi atau klarifikasi dari induk usaha tersebut mengenai kelanjutan proses itu. Permintaan penjelasan Bursa juga menyinggung rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act sehingga ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lonsum menegaskan kembali kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang sudah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya pada 15 Oktober 2026. Perusahaan mengklaim rutin memantau titik api di area perkebunan dan sekitarnya, melengkapi kebun dengan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, mewajibkan pelatihan tanggap darurat bagi karyawan, serta berkolaborasi dengan masyarakat sekitar untuk pencegahan kebakaran. Perusahaan juga wajib melapor bulanan secara daring ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan melaporkan setiap kejadian kebakaran ke kepolisian setempat.

Lonsum menyatakan kegiatan usahanya tetap berjalan normal tanpa gangguan atau dampak material pada operasional perkebunan maupun pabrik. Karena itu, perusahaan menilai belum ada kewajiban kontinjensi, provisi, atau informasi material lain yang perlu diakui maupun diungkapkan dalam laporan keuangan atau keterbukaan informasi terkait isu karhutla ini. Lonsum juga menyatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan kepada publik.