PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mencatat perubahan kepemilikan saham setelah Andy Wibowo, seorang warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan, melaporkan pembelian saham MBSS kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum transaksi, Andy tidak memegang satu pun saham MBSS. Pada 19 Oktober 2026, ia membeli 8.469.400 lembar saham biasa secara tidak langsung dengan harga Rp2.909 per saham, sehingga total nilai transaksinya sekitar Rp24,6 miliar. Tujuan transaksi yang disebutkan dalam laporan adalah investasi.

Dengan tambahan kepemilikan itu, hak suara Andy di MBSS naik dari 0 persen menjadi 0,484 persen. Laporan ini disampaikan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK pada 26 Oktober 2026 dengan nomor surat LK/26102026/0005/1, sesuai kewajiban pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang diatur POJK Nomor 4/2024. Status pembelian yang tercatat tidak langsung berarti saham tersebut dipegang melalui pihak atau entitas lain, bukan atas nama pribadi Andy secara langsung di rekening efeknya.