Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya pada 21 Oktober 2026, memanfaatkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan sesuai POJK No. 13/2023. Lewat Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, perusahaan tercatat diperbolehkan melakukan buyback tanpa perlu lebih dulu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), asal sudah menyampaikan keterbukaan informasi ke OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengumuman ini disampaikan oleh Corporate Secretary MBSS, Rama Urip Nugraha.
Perusahaan berencana membeli kembali maksimal 42.169.641 saham, atau setara 2,41 persen dari total saham yang telah diterbitkan, dengan jumlah pasti tetap memperhitungkan porsi saham yang beredar bebas di publik (free float). Dana yang dianggarkan maksimal Rp200 miliar, seluruhnya berasal dari kas internal, bukan dari dana hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Proses pembelian dilakukan lewat BEI melalui satu perantara pedagang efek yang akan ditunjuk perusahaan, tanpa batas volume harian, dengan harga mengacu pada aturan POJK No. 29/2023. Periode pembelian berlangsung 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027, maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi ini terbit. Selama periode itu, anggota direksi, komisaris, pemegang saham utama, dan pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi saham MBSS pada hari yang sama dengan aksi buyback perusahaan.
Dalam simulasi dampak keuangan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, laba bersih perusahaan tidak berubah di angka Rp203,79 miliar, sementara total aset turun dari Rp4,79 triliun menjadi Rp4,59 triliun dan total ekuitas turun dari Rp4,13 triliun menjadi Rp3,93 triliun, masing-masing berkurang Rp200 miliar sesuai dana yang dipakai untuk buyback. Laba per saham dasar diperkirakan tetap di Rp116,45. Saham hasil buyback akan diputuskan nasibnya dalam 30 hari setelah periode pembelian selesai atau seluruh rencana terlaksana, dengan opsi dijual kembali, ditarik lewat pengurangan modal, dipakai untuk program kepemilikan saham karyawan atau direksi dan komisaris, konversi efek ekuitas, dibagikan proporsional ke pemegang saham, atau cara lain dengan persetujuan OJK. Selama masih berstatus saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara, tidak dihitung dalam kuorum rapat, dan tidak mendapat dividen.
