Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menerbitkan koreksi atas keterbukaan informasi rencana pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya disampaikan pada tanggal yang sama, 21 Oktober 2026. Koreksi ini menegaskan bahwa periode pelaksanaan buyback berlangsung sejak 22 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, merujuk pada Peraturan OJK No. 13/2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Karena merujuk pada surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, perseroan bisa menjalankan buyback ini tanpa persetujuan RUPS, cukup lewat pengumuman keterbukaan informasi ke OJK, BEI, dan publik.

Perseroan menganggarkan dana maksimal Rp200 miliar dari kas internal untuk buyback ini, termasuk biaya transaksi dan komisi pialang. Perusahaan menegaskan dana itu bukan berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 2,41 persen atau 42.169.641 lembar dari total saham yang telah diterbitkan perseroan, dieksekusi lewat satu perantara pedagang efek di BEI tanpa batasan volume harian, dengan harga mengikuti aturan POJK 29/2023.

Berdasarkan simulasi atas laporan keuangan per 30 Juni 2026, jika dana Rp200 miliar itu terpakai penuh, total ekuitas perseroan turun dari Rp4,13 triliun menjadi Rp3,93 triliun dan total aset turun dari Rp4,79 triliun menjadi Rp4,59 triliun, sementara laba neto tetap Rp203,79 miliar dan laba per saham dasar tidak berubah di angka Rp116,45. Saham hasil buyback nantinya akan dialihkan kembali dalam 30 hari setelah buyback selesai atau periode berakhir, lewat salah satu dari beberapa opsi: dijual lagi di bursa atau luar bursa, ditarik lewat pengurangan modal, dipakai untuk program kepemilikan saham karyawan atau direksi dan komisaris, atau cara lain dengan persetujuan OJK. Dokumen ini juga menegaskan bahwa komisaris, direksi, karyawan, pemegang saham utama, dan pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi saham MBSS pada hari yang sama dengan eksekusi buyback oleh perseroan.