PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-HSC-00058/BEI.WAS/08-2026 pada 18 Agustus 2026 pukul 08.59 WIB, menyatakan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) yang tercatat di Papan Pengembangan masuk kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 12 Agustus 2026, saham MDIA baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat (scripless) secara agregat dikuasai 94,31 persen oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang tidak disebutkan namanya dalam dokumen ini.

Dokumen tersebut, yang diberi tanggal 14 Agustus 2026, ikut ditandatangani oleh Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy. Keduanya menegaskan bahwa status kepemilikan terkonsentrasi ini merupakan hasil metodologi baku bursa dan tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan kata lain, pengumuman ini bersifat informatif, bukan sanksi atau temuan pelanggaran.