PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.00 WIB di The Function Room, Ruang Anggrek 5, Lantai 3A, North Tower, Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di KSEI per 12 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Rapat juga bisa diikuti secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI. Surat pemanggilan ditandatangani Ivo Wangarry selaku Presiden Direktur Perseroan.

Ada tiga agenda dalam RUPSLB ini. Pertama, persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan, yang menurut dokumen memang wajib mendapat persetujuan RUPS sesuai Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014. Kedua, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha Perseroan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) edisi 2020 ke edisi 2025, sebuah penyesuaian administratif yang mengikuti pembaruan kode klasifikasi usaha oleh pemerintah.

Agenda ketiga yang paling substansial, perusahaan meminta persetujuan untuk menjaminkan sebagian asetnya dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan. Dokumen menyebut penjaminan ini berkaitan dengan rencana memperoleh fasilitas pembiayaan melalui skema sindikasi yang melibatkan beberapa lembaga keuangan sebagai kreditur, sebagai bagian dari struktur jaminan atas kewajiban Perseroan dalam fasilitas tersebut. Nilai nominal fasilitas pembiayaan dan nama kreditur tidak disebutkan dalam dokumen. Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa, batas pengajuan e-proxy lewat eASY.KSEI adalah 28 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, sementara surat kuasa fisik asli harus diterima Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 November 2026 pukul 16.00 WIB.