PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada Jumat, 31 Agustus 2026. Pembatalan disampaikan melalui surat Nomor 1531/STM-MA/SP/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditandatangani Presiden Direktur Ivo Wangarry, merujuk pada pengumuman RUPS sebelumnya di surat Nomor 1450/STM-MA/SP/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Dua agenda yang batal dibahas dalam rapat tersebut adalah persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan, dan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

Dalam pengumuman terpisah yang ditandatangani Direksi di Jakarta, 18 Agustus 2026, perseroan menyebut pembatalan dilakukan sehubungan dengan penyesuaian dan kajian lebih lanjut terhadap mata acara RUPSLB, guna memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perseroan. Belum ada jadwal RUPSLB pengganti yang diumumkan. Perseroan menyatakan akan memperbarui informasi pembatalan ini di sistem eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web perseroan sendiri.