PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-11353/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 4 September 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi saham perseroan. Jawaban disampaikan lewat surat nomor 1563/STM-MA/SP/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, ditandatangani Ivo Wangarry selaku Presiden Direktur.

Dalam surat itu, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E, dan yang belum diungkapkan ke publik. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang memengaruhi perdagangan sahamnya, di luar yang sudah dilaporkan sesuai aturan yang berlaku, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Poin terakhir surat menyebutkan bahwa perseroan telah mengonfirmasi langsung ke pemegang saham utamanya, dan pemegang saham utama itu menyatakan tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan saham atau melakukan transaksi material lain dalam waktu dekat. Perseroan menegaskan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi apabila di kemudian hari muncul rencana atau kejadian yang wajib diumumkan sesuai ketentuan OJK dan BEI.