Bursa Efek Indonesia resmi membuka kembali perdagangan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) mulai Sesi 1 Periodic Call Auction pada Senin, 19 Oktober 2026, mengakhiri penghentian sementara yang berlangsung sejak 2 Juli 2024. Pengumuman bernomor Peng-UPT-00005/BEI.PP1/10-2026 ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

Suspensi itu bermula dari sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023 yang diumumkan 1 Juli 2024, lalu ditindaklanjuti dengan penghentian sementara perdagangan efek sehari setelahnya, dan dipertegas lagi lewat pengumuman tanggal 11 Juli 2024. Bursa menyatakan suspensi dicabut karena MKNT telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi dan tidak ditemukan kondisi lain yang menjadi alasan penghentian perdagangan.

Meski dibuka di seluruh pasar, saham MKNT tetap tercatat di Papan Pemantauan Khusus dan transaksinya hanya berjalan lewat mekanisme lelang berkala atau periodic call auction, bukan perdagangan reguler yang menerus sepanjang sesi. Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan MKNT ke depan.