PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) melaporkan perubahan kepemilikan saham oleh salah satu anggota direksinya, Samuel Tumbuh Bersama, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 21 September 2026. Laporan ini merupakan kewajiban sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Berdasarkan dokumen tersebut, jumlah saham yang dimiliki Samuel bertambah dari 29.400.000 lembar menjadi 50.500.000 lembar, atau naik 21.100.000 lembar. Kenaikan itu membuat hak suaranya di MKPI naik dari 3,10 persen menjadi 5,33 persen. Transaksi berstatus kepemilikan tidak langsung, dengan jenis transaksi berupa perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) dan tujuan yang tertulis sebagai 'pengembalian saham', terjadi pada 16 September 2026. Dokumen tidak mencantumkan harga transaksi.

Laporan ini menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi yang harus disampaikan setiap kali direksi atau komisaris mengalami perubahan kepemilikan saham di perusahaan tempat mereka menjabat.