PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) mengirim surat bernomor 041/MMI-CORP/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 sebagai tanggapan atas surat Bursa Efek Indonesia No. S-12043/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 15 September 2026. Surat Bursa itu berisi permintaan penjelasan sehubungan dengan pemeriksaan transaksi saham perseroan. Dalam tanggapannya, MMIX menyampaikan data pemegang saham dan susunan manajemen yang berlaku pada 26 Januari 2024, dengan mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 14 Juli 2023, dan menegaskan tidak ada perubahan pada data tersebut sampai dengan 11 Juni 2024.

Berdasarkan data yang dilampirkan, Direktur Utama Mengky Mangarek dan Direktur Eveline Natalia Susanto masing-masing memegang 144 juta lembar saham atau 6 persen, sementara Direktur Christopher Lee tidak memiliki saham. Di jajaran komisaris, Komisaris Utama Hillary Josephine dan Komisaris Allen Feliciano masing-masing memegang 36 juta lembar saham atau 2 persen, sedangkan Komisaris Independen Togu Cornelius Simanjuntak tidak memegang saham. Pemegang saham mayoritas, PT Multi Inti Usaha, menguasai 1,44 miliar lembar saham atau 60 persen, sementara sisa 600 juta lembar saham atau 25 persen dipegang oleh masyarakat.

Perseroan juga menyatakan bahwa per 26 Januari 2024 belum memiliki anak usaha, sehingga tidak ada data pemegang saham maupun susunan manajemen anak perusahaan yang bisa disampaikan untuk periode tersebut kepada Bursa.