PT Moya Indonesia (MOYA) menyampaikan koreksi atas laporan keterbukaan informasi tanggal 12 Oktober 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan, terkait pembentukan usaha patungan bersama PT Pertiwi Lestari, pihak yang berafiliasi dengan perseroan. Usaha patungan itu diberi nama PT Air Pertiwi Lestari dan telah mendapat pengesahan pendirian badan hukum dari Menteri Hukum melalui Keputusan Nomor AHU-0082111.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026, berdasarkan Akta Notaris Sutra Oktaviani Nomor 38 tanggal 25 September 2026. Perusahaan baru ini berkedudukan di Kabupaten Karawang dengan status perusahaan modal asing (PMA).
Modal dasar PT Air Pertiwi Lestari ditetapkan Rp10 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp6.603.600.000 atau sekitar Rp6,6 miliar. Modal itu dibagi rata antara kedua pendiri: PT Moya Indonesia dan PT Pertiwi Lestari masing-masing memegang 33.018 lembar saham senilai Rp3.301.800.000. Susunan pengurusnya terdiri atas Rahadian Sutisnawidjaja sebagai Direktur Utama, Dwi Restiyanto dan Irawan Wisnu Wardana ST sebagai Direktur, serta Adhi Indrawan sebagai Komisaris Utama dan Ir. Saut Simanjuntak sebagai Komisaris.
Tujuan pembentukan usaha patungan ini adalah melaksanakan proyek pembangunan dan pengoperasian infrastruktur pengolahan air, yaitu Water Treatment Plant untuk mengolah air baku jadi air bersih, Waste Water Treatment Plant untuk mengolah air limbah, dan Water Recycle Plant untuk mendaur ulang air, lengkap dengan sistem jaringan distribusi air bersih dan air limbah di Karawang, Jawa Barat. Seluruh pendanaan proyek berasal dari kas internal, tanpa pinjaman baru. Perseroan menegaskan setiap pengalihan saham di badan usaha patungan ini wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu, dan pemegang saham yang ada memiliki hak ikut serta atau tag along bila salah satu pihak hendak melepas sahamnya.
