PT Moya Indonesia (MOYA) membentuk perusahaan patungan bersama PT Pertiwi Lestari, pihak yang berafiliasi dengan perseroan, dengan nama PT Air Pertiwi Lestari. Nilai transaksi pembentukan usaha ini tercatat Rp6.603.600.000, atau sekitar Rp6,6 miliar. Tujuannya adalah melaksanakan proyek pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Water Treatment Plant (instalasi pengolahan air bersih), Waste Water Treatment Plant (instalasi pengolahan air limbah), dan Water Recycle Plant (instalasi daur ulang air), termasuk jaringan pipa air bersih dan air limbah di Karawang, Jakarta Barat. Dana untuk proyek ini berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0082111.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026, modal dasar PT Air Pertiwi Lestari ditetapkan Rp10 miliar dengan modal ditempatkan Rp6.603.600.000. Kepemilikan dibagi rata: PT Moya Indonesia dan PT Pertiwi Lestari masing-masing memegang 33.018 lembar saham senilai Rp3.301.800.000, sehingga keduanya mengendalikan perusahaan patungan ini secara seimbang. Susunan pengurusnya terdiri dari Rahadian Sutisnawidjaja sebagai Direktur Utama, Dwi Restiyanto dan Irawan Wisnu Wardana sebagai Direktur, serta Adhi Indrawan sebagai Komisaris Utama dan Ir. Saut Simanjuntak sebagai Komisaris.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa setiap penjualan, pengalihan, atau penjaminan saham di PT Air Pertiwi Lestari baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dan pemegang saham memiliki hak ikut serta atau tag along jika salah satu pihak berniat melepas sahamnya. MOYA menyatakan pembentukan usaha patungan ini tidak membawa dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya. Laporan ditandatangani oleh Theta Carina Christyanti selaku Vice President MOYA.
