PT Meta Epsi Tbk (MTPS) kembali memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (RUPSLB Independen) untuk ketiga kalinya, setelah dua rapat sebelumnya gagal memenuhi syarat kuorum kehadiran pemegang saham independen. Rapat ketiga ini akan digelar Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 sampai 11.30 WIB, di Meta Epsi Building, Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav 2, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Satu-satunya agenda rapat adalah persetujuan rencana penjualan aset milik perseroan berupa tanah beserta bangunan kantor dan sarana pelengkap di lokasi yang sama, dengan luas tanah 4.802 meter persegi.

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir (recording date) ditetapkan 26 Oktober 2026. Karena RUPS Independen pertama dan kedua tidak memenuhi kuorum kehadiran pemegang saham independen, yang seharusnya mewakili lebih dari separuh saham independen, perseroan mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar RUPS ketiga ini bisa berjalan dengan syarat kuorum yang lebih ringan. Dokumen menyebut kuorum RUPS ketiga ditetapkan minimal 37 persen dari seluruh saham bersuara milik pemegang saham independen, dan keputusan dinyatakan sah bila disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 persen saham independen yang hadir dalam rapat tersebut.

Pemegang saham yang ingin memberi kuasa di luar sistem elektronik eASY.KSEI wajib mengunduh formulir surat kuasa dari situs web perseroan, mengirim salinannya lewat email ke Datindo, dan mengirimkan surat kuasa asli ke Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, paling lambat 2 November 2026. Perseroan menegaskan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh pemegang saham MTPS.