PT Meta Epsi Tbk (MTPS) berencana menjual aset berupa tanah, gedung kantor, dan perlengkapannya di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara, Jakarta Timur, kepada PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR). Aset itu berdiri di atas tanah seluas 4.802 meter persegi dengan tiga sertifikat HGB. Perjanjian pendahuluan jual beli diteken pada 13 Februari 2026 dengan harga awal Rp92,5 miliar, lalu diubah lewat amandemen pada 15 April 2026 menjadi Rp94,5 miliar, keduanya belum termasuk PPN. Setelah RUPS menyetujui transaksi, KETR akan membayar dalam tiga tahap: Rp3,5 miliar dalam 14 hari kalender setelah penandatanganan perjanjian, lalu dua kali Rp4,5 miliar masing-masing 30 hari kalender setelah pembayaran sebelumnya. Tanah dan bangunan ini saat ini masih menjadi jaminan utang Meta Epsi ke Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), dan bank itu telah menyetujui pelepasan jaminan untuk transaksi ini.
KJPP Herman Meirizki dan Rekan menaksir nilai pasar aset tersebut sebesar Rp101,57 miliar per 30 Juni 2026, lebih tinggi dari harga jual yang disepakati Rp94,5 miliar. Karena selisih itu, KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan selaku penilai independen dalam laporan pendapat kewajaran tertanggal 9 Oktober 2026 menyimpulkan bahwa Rencana Transaksi ini tidak wajar. Nilai transaksi ini juga mencapai 252,20 persen dari ekuitas Meta Epsi per 30 Juni 2026 yang tercatat Rp37,47 miliar, jauh di atas ambang 50 persen yang mewajibkan persetujuan RUPS menurut POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material.
Penjualan aset ini muncul di tengah kondisi keuangan Meta Epsi yang memburuk. Sepanjang semester pertama 2026, perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini tidak membukukan pendapatan sama sekali karena tidak ada proyek EPC yang berjalan. Akuntan publik Sabar & Rekan dalam laporan reviu per 30 Juni 2026 mencatat rugi komprehensif Rp3,64 miliar untuk semester tersebut, akumulasi kerugian mencapai Rp299,98 miliar, dan secara eksplisit menyebut adanya ketidakpastian material atas kelangsungan usaha perusahaan. Manajemen menyebut hasil penjualan aset ini akan diprioritaskan untuk melunasi utang berbunga, menambah modal kerja, dan memperbaiki rasio keuangan.
Rencana ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 24 November 2026. Dewan Komisaris Meta Epsi sendiri telah menyetujui rencana ini pada 9 Desember 2025. Pembeli, KETR, adalah perusahaan jaringan telekomunikasi serat optik yang sahamnya dimiliki PT Inti Mas Sejahtera (35 persen), PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (18,13 persen), PT Gema Lintas Benua (9,64 persen), dan publik (37,23 persen). Kedua perusahaan menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik dari sisi kepemilikan saham maupun kepengurusan.
