PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan BEI Nomor S-12229/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 22 September 2026, yang membahas isi laporan keuangan perusahaan per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025. Surat balasan ditandatangani Direktur Yeon Ho Choi bersama Direktur Soomin Lee pada 29 September 2026.

Salah satu poin yang dijelaskan adalah provisi denda administratif sebesar Rp185.933.142.600 yang diakui perusahaan per 31 Desember 2025. Perusahaan mengonfirmasi denda itu terkait kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik NICE di Sulawesi Tenggara. Denda tersebut telah dilunasi pada 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 211 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026, sehingga saldo provisinya menjadi nihil per 30 Juni 2026. Perusahaan menyebut pembayaran ini memengaruhi arus kas namun tidak mengganggu operasional, dan nilainya sudah termasuk dalam pos pembayaran ke pemasok dan lainnya sebesar Rp753,36 miliar di laporan arus kas.

Perusahaan juga menjelaskan piutang lain-lain sebesar Rp21,65 miliar kepada pemegang sahamnya, PT Sungai Mas Minerals, yang merupakan penggantian biaya yang ditagihkan ke perusahaan tersebut. Nilai piutang ini tidak berubah secara material dibanding posisi akhir 2025, dan manajemen menyatakan belum melihat indikasi penurunan nilai sehingga tidak membentuk cadangan kerugian atas piutang itu.

Terkait rencana proyek pengembangan aset senilai sekitar Rp468 miliar yang ditargetkan rampung akhir 2027 dan disebut akan dibiayai dari kas internal, BEI mempertanyakan kecukupan dananya karena per 30 Juni 2026 perusahaan mencatat arus kas operasi negatif dan kenaikan signifikan utang bank jangka pendek. Perusahaan menjawab akan memprioritaskan proyek sesuai kemampuan kas jika dana internal tidak mencukupi. Perusahaan turut mengungkapkan bahwa fasilitas pinjaman bank baru yang diperoleh selama periode berjalan seluruhnya dijamin oleh corporate guarantee dari LX International Corp, pemilik manfaat perusahaan asal Korea Selatan, dengan dana dipakai untuk modal kerja operasional tambang seperti pembayaran ke pemasok, kontraktor, bahan bakar, sewa alat berat, dan tenaga kerja.