PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-13063/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. BEI meminta penjelasan itu menyusul meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, berdasarkan pemberitaan media dan data titik panas dari instansi pemerintah. Surat tanggapan perusahaan, bernomor 159/AKP-Corsec/Rep/X/2026, ditandatangani oleh Direktur Yeon Ho Choi dan disampaikan pada 15 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, NICE menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan nikelnya berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan menegaskan hingga tanggal penyampaian tanggapan, wilayah tambang tersebut tidak berada dalam area yang terdampak kebakaran hutan dan lahan, sehingga tidak ada gangguan operasional maupun penghentian kegiatan yang tidak direncanakan di lokasi tersebut.

Terkait potensi dampak finansial, NICE menyatakan tidak memperkirakan ada dampak material terhadap pendapatan, laba, atau nilai asetnya akibat kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan juga menegaskan tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan, baik untuk perusahaan maupun entitas anaknya, serta tidak ada informasi material lain soal isu ini yang belum diungkapkan ke publik.