PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi surat permintaan penjelasan BEI Nomor S-11334/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 3 September 2026 terkait laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Surat tanggapan bernomor 140/AKP-Corsec/Rep/IX/2026 ini ditandatangani oleh dua direktur perusahaan, Yeon Ho Choi dan Soomin Lee, dan diserahkan ke bursa pada 11 September 2026.

Poin utama yang dipertanyakan bursa adalah selisih arah antara laba dan arus kas. Laba bersih NICE pada semester I 2026 tercatat Rp170,14 miliar, naik 80,80 persen dari Rp94,10 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Namun arus kas dari aktivitas operasi justru minus Rp106,48 miliar, berbalik dari positif Rp31,05 miliar setahun sebelumnya, dan kas di rekening perusahaan per 30 Juni 2026 hanya tersisa Rp17,43 miliar. Manajemen menjelaskan penyebab utamanya adalah pembayaran denda administrasi kawasan hutan sebesar Rp185,93 miliar, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 211 Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026, ditambah kenaikan modal kerja berupa piutang dan persediaan yang belum berubah jadi kas.

Soal kemampuan bayar jangka pendek, NICE melaporkan aset lancar Rp351 miliar berbanding liabilitas jangka pendek Rp546 miliar, sehingga rasio lancarnya 64,3 persen, dengan pinjaman bank jangka pendek Rp361 miliar sebagai kontributor utama. Perusahaan menyebut tengah mengevaluasi perpanjangan fasilitas pendanaan tersebut. Di sisi lain, piutang usaha melonjak Rp140,98 miliar atau 258,08 persen, dari Rp54,63 miliar per 31 Desember 2025 menjadi Rp195,61 miliar per 30 Juni 2026, dengan Rp126,74 miliar berumur kurang dari 30 hari dan Rp22,46 miliar berumur 31-60 hari, namun perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian kredit karena menilai seluruh piutang tertagih.

Terkait aspek pertambangan, NICE menyatakan estimasi cadangan bijih nikel masih mengacu pada laporan JORC per 30 Juni 2023 yang disusun Tim Knights, dan belum ada pembaruan hingga saat ini. Untuk kewajiban lingkungan, deposito jaminan reklamasi naik dari Rp39,24 miliar menjadi Rp55,09 miliar dan provisi pascatambang naik dari Rp44,25 miliar menjadi Rp48,56 miliar, sementara realisasi kegiatan reklamasi pada semester I 2026 baru mencapai Rp1,2 miliar.