Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan tiga kelompok konflik agraria yang selama ini ditangani pemerintah. Pemetaan ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (11/8/2026), yang membahas percepatan penyelesaian konflik agraria sekaligus pelaksanaan reforma agraria. Bagi pembaca, penjelasan ini penting karena menyangkut kepastian hukum atas lahan yang selama ini bersengketa di berbagai daerah.
Menurut Nusron, tiga kategori tersebut adalah konflik di kawasan hutan, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN atau Barang Milik Negara, dan konflik yang melibatkan lahan milik swasta. Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan menentukan cara penyelesaian yang bisa ditempuh. Sengketa dengan pihak swasta diakui relatif lebih mudah diselesaikan karena pemerintah bisa langsung memanggil pihak terkait dan mencabut izin jika ditemukan pelanggaran.
Kondisi berbeda berlaku untuk konflik yang menyangkut aset BUMN, BMN, maupun lahan yang diklaim TNI dan Polri. Nusron menyebut kategori ini paling kompleks karena bersinggungan dengan aturan hukum keuangan negara, sehingga keputusan pelepasan aset tidak bisa diambil sembarangan. Ia menegaskan bahwa kekeliruan dalam melepas aset semacam ini berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk potensi tudingan korupsi.
Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan mengikuti mekanisme tersendiri, yakni harus melalui proses pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu sebelum lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Pembagian tiga kategori ini, menurut Nusron, menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menyusun langkah penyelesaian konflik agraria ke depan.