PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melaporkan perubahan kepemilikan saham oleh salah satu direksinya, Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 12 Oktober 2026. Laporan menyebutkan ia melakukan penjualan saham secara tidak langsung sebanyak 11.424.700 lembar saham biasa OASA pada 1 Oktober 2026, dengan harga Rp225 per saham. Dengan harga tersebut, nilai transaksi penjualan ini sekitar Rp2,57 miliar. Dokumen mencatat tujuan transaksi sebagai realokasi investasi.

Sebelum transaksi, Gafur tercatat memegang 2.020.437.993 lembar saham OASA, setara 31,83 persen hak suara perusahaan. Setelah penjualan tersebut, kepemilikannya berkurang menjadi 2.009.013.293 lembar, dengan hak suara turun menjadi 31,65 persen. Selisihnya sama dengan jumlah saham yang dijual, yakni 11.424.700 lembar, atau sekitar 0,57 persen dari total saham yang ia pegang sebelum transaksi.

Pelaporan ini merupakan kewajiban rutin berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mengharuskan direksi, komisaris, atau pemegang saham utama melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya ke OJK.