PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melaporkan perubahan kepemilikan saham salah satu direksinya, Ir. Gafur Sulistyo Umar MBA, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 28 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah saham OASA yang dimiliki Gafur berkurang dari 2.031.862.693 lembar menjadi 2.020.437.993 lembar, atau berkurang 11.424.700 lembar.

Pengurangan itu berasal dari penjualan saham secara tidak langsung sebanyak 11.424.700 lembar saham biasa pada 25 September 2026, dengan harga Rp245 per saham. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam laporan adalah realokasi investasi. Akibat transaksi ini, hak suara Gafur di OASA turun dari 32,01 persen menjadi 31,83 persen.

Laporan ini disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi, komisaris, dan pemegang saham utama emiten melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya kepada OJK.