PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 11 Desember 2026, pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, secara hybrid di Treasury Tower, District 8 SCBD, Jakarta. Agenda rapat adalah persetujuan perubahan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Ada empat pos dana yang diubah peruntukannya. Dana sekitar Rp69 miliar tetap disalurkan berjenjang lewat PT Indoplas Makmur Lestari ke PT Indoplas Karya Energi sebagai modal kerja persiapan proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) DKI Jakarta Wilayah Layanan Barat, namun kini ditambah penggunaannya untuk modal kerja operasional Maharaksa Biru Energi dan seluruh anak usahanya. Dana sekitar Rp340,5 miliar yang semula disetor ke PT Telesys Indonesia untuk trading Bio Propylene Glycol, proyek Wood Pellet di Bangka Belitung, serta pengembangan biomassa, biogas, dan pembangkit energi baru terbarukan di berbagai wilayah, kini disederhanakan hanya untuk pembangunan atau pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Indonesia bagian Barat dan Tengah, ditambah modal kerja grup.

Dua pos lainnya mengalami perubahan tujuan yang lebih mencolok. Dana sekitar Rp40 miliar yang semula untuk membiayai operasional proyek pengadaan peralatan dan manajemen sistem di Ibu Kota Nusantara (IKN), kini dialihkan untuk modal kerja anak usaha terkait proyek FPSA DKI Jakarta, biaya pembangunan pabrik Wood Chip milik PT Mentari Biru Energi di Bangka Belitung, dan modal kerja grup. Dana sekitar Rp20 miliar yang semula untuk operasional proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Semarang, kini sepenuhnya dialihkan untuk biaya pembangunan pabrik Wood Chip tersebut dan modal kerja grup.

Perseroan menetapkan Rabu, 18 November 2026 sebagai tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB, baik yang tercatat di daftar pemegang saham perusahaan maupun yang memegang saham lewat Kustodian Sentral Efek Indonesia. Undangan resmi rapat akan disebar Kamis, 19 November 2026, dan usulan agenda dari pemegang saham harus diterima perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal undangan tersebut. Pemberian suara jarak jauh dapat dilakukan lewat sistem eASY.KSEI dengan kuasa kepada biro administrasi efek, PT Sinartama Gunita.