Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa mulai 14 September 2026, dua efek utang milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di bursa karena jatuh tempo. Keduanya adalah Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan kode BMTR02CCN2 senilai Rp10.555.000.000, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan kode SIBMTR02CCN2 senilai Rp50.000.000. Kedua efek ini pertama diterbitkan pada 14 September 2021 dengan jangka waktu lima tahun, dan bunga tetap masing-masing sebesar 11 persen per tahun, dibayarkan secara bullet payment atau penuh sekaligus saat jatuh tempo.

Sebelum tanggal jatuh tempo, Corporate Secretary BMTR, Christophorus Taufik, mengirim surat kepada BEI tertanggal 18 Agustus 2026 yang menyatakan perseroan telah menyiapkan dana untuk melunasi kedua efek tersebut, sesuai kewajiban keterbukaan informasi menurut Peraturan BEI Nomor I-E. Dengan demikian total dana yang disiapkan BMTR untuk pelunasan pokok obligasi dan sisa imbalan ijarah ini mencapai sekitar Rp10,605 miliar.

Berdasarkan dokumen penawaran awal, obligasi dan sukuk ijarah ini merupakan bagian dari program penawaran umum berkelanjutan II Global Mediacom yang dijamin dengan gadai saham milik perseroan di anak usahanya, PT MNC Vision Networks Tbk, senilai sekurang-kurangnya 125 persen dari nilai pokok. Kedua efek ini mendapat peringkat idA dari Pefindo untuk obligasi dan idAsy untuk sukuk ijarah, dengan PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai wali amanat.