PT Waskita Karya (Persero) Tbk melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan tidak mampu melunasi pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Dalam surat bernomor 997/WK/DIR/2026 tertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Steven Subianto, Waskita menyatakan telah menginformasikan ketidakmampuan tersebut kepada penjamin dan wali amanat obligasi.

Menindaklanjuti hal itu, wali amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada penjamin obligasi, yang saat ini sedang diproses sesuai Perjanjian Penjaminan dan ketentuan yang berlaku. Waskita menegaskan bahwa denda atau biaya lain yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok ini tetap menjadi kewajiban perusahaan dan akan dihitung sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.

Terpisah dari persoalan pokok utang, Waskita menyatakan kesiapan dana untuk pembayaran bunga. Sejak 20 Agustus 2026 perusahaan telah mencadangkan dana Rp28.877.500.000 untuk bunga ke-20 Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B, dan pada 15 September 2026 mengirim standing instruction kepada Bank Mega selaku wali amanat agar mencairkan bunga tersebut ke rekening KSEI pada 23 September 2026.