Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam atau pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judi online, hingga Juli 2026. Langkah ini penting bagi pembaca karena menunjukkan aliran dana judi online masih mengalir lewat rekening bank biasa, sehingga rekening siapa pun berisiko ikut diperiksa kalau tercatat berhubungan dengan transaksi mencurigakan itu.

Jumlah rekening yang kena tindakan ini naik dibanding periode sebelumnya yang tercatat 36.735 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan data rekening itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian diteruskan ke OJK sebagai dasar meminta bank bertindak. Hal ini disampaikan Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Tindakan yang diminta OJK ada dua jenis, yaitu enhanced due diligence dan pemblokiran. Enhanced due diligence adalah pemeriksaan lebih mendalam terhadap identitas nasabah dan pola transaksinya, biasanya dipakai untuk rekening yang dianggap berisiko tapi buktinya belum cukup kuat untuk langsung diblokir.

OJK menyebut pengawasan ini tidak berhenti hanya pada data yang sudah masuk sekarang, artinya daftar rekening berpotensi terus bertambah seiring data baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.