Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya jumlah aduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal, menandakan praktik pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema keuangan ilegal lain masih marak menyasar masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dalam proses pengawasan dan penindakan. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan dan menghentikan ratusan entitas yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal lewat berbagai situs dan aplikasi hingga akhir Agustus 2026.

Selain menangani entitas ilegal, OJK juga mengawasi penanganan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan penipuan, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp206 miliar.