Pemerintah memastikan kewajiban perusahaan aplikator untuk membayar Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online tidak akan hilang, sekalipun status mereka nanti digolongkan sebagai pelaku UMKM dalam Peraturan Presiden tentang Ojol yang sedang disiapkan. Ketegasan ini penting bagi para pengemudi ojol yang selama ini mengandalkan BHR sebagai bentuk perlindungan penghasilan di luar skema ketenagakerjaan formal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol menjadi bagian dari UMKM tidak lantas menghapus tanggung jawab aplikator untuk tetap memberikan BHR.

Menurut Prasetyo, ketentuan BHR tidak harus tercantum secara khusus dalam Perpres Ojol karena pemerintah sudah memiliki instrumen kebijakan lain, yakni mekanisme veto rate, untuk memastikan pelaksanaannya. Ia mencontohkan, pengaturan BHR tahun sebelumnya juga tidak dimuat secara eksplisit dalam Perpres, namun besarannya tetap bisa dinaikkan hingga dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya berkat mekanisme tersebut.

Dengan skema itu, pemerintah menyebut perlindungan hak pengemudi ojol tidak semata bergantung pada isi Perpres yang tengah dirumuskan. Mekanisme veto rate akan tetap dipakai sebagai instrumen untuk mengatur hubungan bisnis antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk soal BHR.