Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Target ini penting karena RUU tersebut akan mengatur ulang sejumlah ketentuan yang selama ini jadi sumber perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Pembahasan RUU dilakukan secara intensif bersama DPR RI dan melibatkan tujuh kementerian serta lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Salah satu isu krusial yang masih dibahas adalah regulasi alih daya, yaitu praktik perusahaan mempekerjakan buruh melalui pihak ketiga alih-alih merekrut langsung. Pemerintah menyebut masih membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk menjaring masukan soal ketentuan ini sebelum RUU rampung.
Kemnaker turut memaparkan skala ekosistem serikat pekerja yang akan terdampak kebijakan ini, yakni sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi di seluruh Indonesia. Di luar RUU, pemerintah juga tengah menjajaki usulan status Penerima Bantuan Iuran jaminan sosial bagi buruh, yang jika terealisasi berarti iuran jaminan sosial sebagian pekerja akan ditanggung negara.
Afriansyah mengaitkan pendekatan dialogis ini dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, serta penempatan sejumlah tokoh gerakan buruh di kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran komisaris BUMN. Ia menyampaikan harapan agar aspirasi pekerja tersalurkan lewat forum mediasi bipartit maupun tripartit, sehingga unjuk rasa di jalanan bisa diminimalkan.
