Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi atas volatilitas perdagangan sahamnya. Surat balasan bernomor 193/MPIS/DIR/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 itu merespons surat BEI nomor S-12496/BEI.PP3/09-2026 tanggal 28 September 2026, dan ditandatangani oleh Direktur Utama perseroan.

Dalam jawabannya, manajemen PADI menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya, baik menurut aturan keterbukaan informasi POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham, serta menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berpotensi memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa.

Yang menonjol dari jawaban ini muncul pada poin keenam surat, saat perseroan ditanya soal rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait kepemilikan sahamnya. Manajemen PADI menjawab bahwa pengajuan status pemegang saham pengendali perseroan masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan, tanpa merinci siapa pihak yang mengajukan maupun kapan proses itu akan rampung.