Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) mengumumkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua, menyusul RUPSLB pertama pada 7 Agustus 2026 yang tidak mencapai kuorum kehadiran. RUPSLB Kedua dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Cityloog Hotel Tebet, Ruang Batavia Lantai 1, Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Agenda pertama rapat adalah persetujuan penetapan Djoko Joelijanto sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sekaligus penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) Perseroan. Perseroan mengajukan agenda ini menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 204/PM.131/2026 tanggal 24 April 2026, yang meminta perusahaan menetapkan PSP baru melalui RUPS dengan mempertimbangkan syarat integritas dan reputasi keuangan calon PSP sesuai POJK 20/2016. Dokumen menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat 1 POJK 45/2024, penetapan PSP baru lewat keputusan RUPS membuat Djoko Joelijanto dikecualikan dari kewajiban tender offer wajib, yaitu kewajiban membeli sisa saham publik dengan harga tertentu yang biasanya berlaku saat kendali perusahaan berpindah tangan.
Agenda kedua adalah persetujuan perubahan susunan direksi, sehubungan dengan rencana pengangkatan Beba Hawah Ria sebagai direktur baru Perseroan. Perseroan menyebutkan agenda ini untuk memenuhi Pasal 31 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten. Keputusan RUPS atas pengangkatan ini sah secara hukum, namun anggota direksi baru baru resmi efektif menjabat setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Riwayat hidup kandidat dapat diunduh melalui situs web perusahaan.
Perseroan menegaskan iklan pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi tanpa surat undangan terpisah. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa, baik secara manual dengan surat kuasa yang harus diterima kembali oleh direksi paling lambat 21 Agustus 2026 sebelum rapat dimulai, maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI milik KSEI.
