Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 7 Agustus 2026, merujuk pada pemberitahuan sebelumnya bernomor 056/CS-PADI/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026. Menurut risalah yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, rapat itu hanya dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.949.667.463 saham, atau 25,45 persen dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah diterbitkan Perseroan. Kehadiran itu tidak memenuhi syarat kuorum yang diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kedua agenda rapat tidak menghasilkan keputusan.

Agenda pertama adalah persetujuan penetapan pengendali Perseroan, yaitu Djoko Joelijanto, sebagai penerima manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner. Agenda kedua adalah persetujuan pengangkatan kembali atau perubahan susunan direksi. Untuk kedua agenda tersebut, dokumen mencatat tingkat kehadiran yang sama sebesar 25,45 persen, tanpa data suara setuju, tidak setuju, atau abstain karena rapat dinyatakan tidak mencapai kuorum sejak awal.

Laporan ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan dan disampaikan ke BEI pada 10 Agustus 2026 pukul 15.56 WIB, dilampiri tiga dokumen yaitu surat pengantar, catatan RUPSLB, dan risalah lengkap RUPSLB terkait pemegang saham pengendali. Dokumen tidak menyebutkan jadwal penyelenggaraan RUPSLB kedua untuk mengulang kedua agenda yang gagal diputuskan tersebut.