Pemerintah kembali membuka kemungkinan menunda pemberlakuan pajak untuk transaksi jual beli di platform marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan final soal kapan pungutan ini benar-benar mulai berjalan akan bergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat untuk berbelanja ke depan. Bagi para pedagang online, ini berarti belum ada kepastian kapan mereka harus mulai dipotong pajak tambahan dari setiap transaksi yang terjadi di lapak mereka.

Aturan ini sebetulnya sudah dijadwalkan berlaku sejak 1 Agustus 2026, dalam bentuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu pajak yang langsung dipotong oleh platform marketplace setiap kali ada transaksi jual beli. Namun pemerintah lebih dulu menunda penerapannya pada 5 Agustus 2026, dan menurut Purbaya, penundaan itu kini diperpanjang sampai sekitar Oktober, dengan kemungkinan mundur lagi kalau keadaan ekonomi dinilai belum mendukung.

Purbaya beralasan penundaan ini memberi waktu bagi masyarakat untuk menaikkan pendapatan lebih dulu, supaya saat pajak benar-benar diterapkan, kemampuan belanja masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggungnya. Sebagai gambaran kondisi terkini, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada kuartal II 2026, sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan bisa terkerek sampai 6 persen pada akhir tahun.