PT Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) merilis penjelasan resmi setelah Bursa Efek Indonesia meminta klarifikasi atas volatilitas transaksi sahamnya melalui surat nomor S-11044/BEI.PP2/08-2026. Jawaban perusahaan disampaikan lewat surat nomor S-161/PART-DIR/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026, ditandatangani oleh Direktur Tjoeng Rino Saputra.

Dalam surat itu, PART menjawab enam poin pertanyaan standar dari Bursa. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. PART juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada pencatatan sahamnya, serta tidak menyimpan informasi material lain yang belum diungkap ke publik.

Poin yang lebih konkret ada pada bagian keenam. Corporate Secretary PART mengonfirmasi telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama, PT Cipta Investama Lancar yang menguasai 52,48 persen saham perseroan, dan mendapat jawaban bahwa pemegang saham tersebut saat ini tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikannya di PART.