PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) mengirim surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi bursa bernomor S-11045/BEI.PP1/08-2026 tertanggal 26 Agustus 2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Surat balasan perseroan bernomor 003/JHB/08/2026 ditandatangani Direktur Utama Go Sioe Bie dan disampaikan ke bursa pada 27 Agustus 2026.

Dalam surat itu, PJHB menjawab enam pertanyaan standar bursa. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkap ke publik, baik yang diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pelaporan kepemilikan saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi material dalam tiga bulan ke depan yang dapat memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa.

Poin yang relatif lebih substantif ada di jawaban keenam: setelah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary, pemegang saham utama dan pengendali PJHB menyatakan tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat. Perseroan menutup surat dengan menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila di kemudian hari muncul perkembangan material.