Kementerian Perdagangan menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Agustus 2026, yang berlaku mulai 15 hingga 31 Agustus. Kenaikan ini penting bagi pelaku usaha tambang dan eksportir emas karena HPE menjadi dasar perhitungan bea keluar, semacam pajak yang dikenakan pemerintah setiap kali emas batangan dikirim ke luar negeri.

HPE emas ditetapkan naik 0,65 persen, dari USD130.921,50 per kilogram pada periode pertama Agustus menjadi USD131.777,67 per kilogram pada periode kedua. Harga Referensi emas turut naik dengan persentase yang sama, dari USD4.072,12 menjadi USD4.098,75 per troy ounce, satuan berat yang lazim dipakai untuk logam mulia. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, kenaikan ini dipicu oleh penurunan suku bunga acuan di berbagai negara, yang membuat imbal hasil dari instrumen seperti deposito menjadi kurang menarik sehingga mendorong investor mengalihkan dananya ke emas. Ia menambahkan, pergeseran minat investor itu meningkatkan permintaan emas di pasar global, sementara pasokannya relatif terbatas. Pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia serta turunnya imbal hasil obligasi internasional disebut sebagai faktor pendukung lainnya.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian ESDM yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA), lembaga acuan harga emas global. Menurut Kemendag, angka tersebut disusun melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.