Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan 5 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun pajak 2026. Keringanan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026, yang juga menjadi batas akhir pelunasan PBB-P2 tahun ini. Kebijakan ini penting bagi jutaan pemilik tanah dan bangunan di Jakarta karena langsung memangkas jumlah yang harus dibayar tanpa perlu mengurus apa pun.
Dasar kebijakan ini adalah Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, bagian dari insentif pajak daerah yang menurut Bapenda DKI Jakarta bertujuan menekan beban wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah. Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, dan otomatis hilang begitu tenggat 30 September 2026 terlewati.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun untuk mendapatkan potongan ini. Diskon diberikan secara otomatis oleh sistem saat transaksi dilakukan, sehingga nominal tagihan yang muncul di layar pembayaran sudah termasuk potongan meskipun angka diskonnya tidak selalu tertulis di E-SPPT atau struk. Pembayaran bisa dilakukan lewat dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, atau platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, cukup dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP dan memilih tahun pajak yang dibayarkan.
Setelah transaksi berhasil, wajib pajak disarankan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat lunas. Kesempatan mendapatkan diskon 5 persen ini berakhir bersamaan dengan jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2026.