PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 2 Desember 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Gedung B kantor perusahaan di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Rapat akan digelar secara fisik sekaligus elektronik melalui sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai aturan OJK soal RUPS elektronik. Pemanggilan resmi yang memuat agenda rapat baru akan diumumkan pada Selasa, 10 November 2026, melalui situs Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan situs perusahaan.

Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Senin, 9 November 2026, pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang ingin mengusulkan mata acara rapat harus bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 dari total saham berhak suara, dan usulan tertulis itu harus sudah diterima direksi paling lambat Senin, 2 November 2026, pukul 16.00 WIB, disertai alasan yang jelas serta materi usulan yang terkait langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.

Karena keterbatasan ruang, perusahaan hanya akan mengakomodasi maksimal 10 pemegang saham untuk hadir secara fisik, dengan prinsip siapa yang lebih dulu mendaftar lewat email yang akan diumumkan, dan paling lambat 10 hari kalender sebelum rapat. Pemegang saham yang tidak hadir fisik didorong memberi suara lewat aplikasi eASY.KSEI atau memberi kuasa, baik tertulis maupun elektronik, kepada pihak independen yang ditunjuk perusahaan, yaitu PT Sinartama Gunita.