Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini terkumpul dari empat jenis pungutan berbeda, yaitu PPN atas transaksi belanja daring lintas negara, pajak aset kripto, pajak dari layanan pinjaman online, dan pajak yang dipungut lewat sistem pengadaan pemerintah secara elektronik. Data ini jadi salah satu ukuran sejauh mana negara sudah bisa menjaring pajak dari bisnis digital yang selama ini dianggap lebih sulit diawasi dibanding usaha konvensional.

Kontribusi terbesar datang dari PPN atas transaksi belanja daring lintas negara, yakni Rp44,05 triliun, disetor oleh 244 dari total 277 platform digital asing yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak. Setoran jenis ini terus naik sejak aturan berlaku pada 2020, dari Rp731,4 miliar di tahun pertama menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025, dan sudah tercatat Rp8,38 triliun untuk periode Januari hingga Agustus 2026 saja. Pada Agustus 2026, DJP menambah dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., sekaligus mencabut status pemungut dari Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto sudah terkumpul Rp2,15 triliun sejak 2022, dengan setoran Rp268,95 miliar untuk periode Januari-Agustus 2026, terdiri atas pajak penghasilan Rp1,27 triliun dan pajak pertambahan nilai dalam negeri Rp881,82 miliar sepanjang periode berjalan. Pajak dari layanan pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) mencapai Rp5,28 triliun, dengan rincian pajak penghasilan atas bunga pinjaman dari peminjam dalam negeri Rp1,48 triliun, pajak dari peminjam luar negeri Rp728,13 miliar, dan pajak pertambahan nilai dalam negeri Rp3,08 triliun.

Adapun pajak yang dipungut lewat sistem pengadaan pemerintah secara elektronik sudah mencapai Rp5,75 triliun sejak 2022, terdiri atas pajak penghasilan Rp417,65 miliar dan pajak pertambahan nilai Rp5,33 triliun.