Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendesak pemerintah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk pengiriman kendaraan listrik lewat kapal laut. Permintaan ini muncul setelah sejumlah operator kapal menolak mengangkut motor, mobil penumpang, maupun kendaraan komersial berbasis listrik dengan alasan keselamatan. Bagi pelaku usaha yang mengandalkan jalur laut untuk distribusi antarpulau, larangan ini langsung menghambat pengiriman produk ke pasar.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, seperti dikutip Minggu (27/9/2026). Ia menjelaskan SOP yang dibutuhkan mencakup seluruh jenis kendaraan listrik, dari sepeda motor hingga kendaraan komersial, dan berlaku untuk pengangkutan lewat darat maupun laut. Menurutnya, saat ini belum ada aturan baku yang mengatur cara aman mengangkut kendaraan listrik di kapal, sehingga sejumlah operator memilih melarang sama sekali daripada menanggung risiko.
Dampaknya paling terasa bagi produsen dengan skala produksi kecil. Moeldoko mencontohkan BYD sebagai produsen besar yang mampu menyediakan kapal sendiri untuk mengangkut produknya, sehingga tidak bergantung pada kapal umum. Industri kecil, menurutnya, tidak punya opsi serupa karena jumlah kendaraan yang dikirim relatif sedikit dan mustahil menyewa satu kapal khusus hanya untuk mengangkut produk mereka.
Selain soal distribusi, aspek keselamatan turut menjadi perhatian, mengingat baterai kendaraan listrik memerlukan penanganan berbeda dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Namun rincian teknis soal risiko baterai maupun bentuk SOP yang diusulkan belum dijelaskan lebih lanjut dalam rapat kerja tersebut.
