Pertamina resmi menggabungkan anak usahanya, PT Pertamina Energy Terminal (PET), ke dalam PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berperan sebagai Subholding Downstream atau unit usaha hilir Pertamina Group. Penandatanganan akta penggabungan berlangsung di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026, dan penggabungan itu resmi berlaku sejak 1 September 2026. Dalam skema ini, PPN tetap berdiri sebagai badan usaha, sementara seluruh usaha dan aset PET melebur ke dalamnya.

Langkah ini merupakan bagian dari Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua yang dijalankan Pertamina Group, menandakan sudah ada tahap penggabungan serupa sebelumnya. Dua dokumen ditandatangani dalam acara tersebut, yakni akta penggabungan oleh Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra bersama Direktur Utama PET Bayu Prostiyono, serta akta perubahan anggaran dasar PPN yang diteken Mars Ega Legowo Putra, disaksikan notaris Jose Dima.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyebut penggabungan ini bukan sekadar pemenuhan syarat hukum, melainkan bagian dari upaya membangun bisnis hilir yang terintegrasi secara struktur, andal, dan kompetitif. Ia menegaskan operasional bisnis hilir tidak boleh terganggu selama masa transisi, karena pelayanan energi ke masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pertamina.

Simon juga mengaitkan penggabungan ini dengan arahan Danantara, lembaga pengelola investasi milik negara yang menaungi BUMN, agar perusahaan pelat merah menjadi lebih adaptif, lincah, dan kompetitif. Ia meminta seluruh jajaran menjaga konsistensi arah serta memastikan transisi berjalan tanpa mengganggu pelayanan energi kepada masyarakat.