PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-11118/BEI.PP2/08-2026 tanggal 28 Agustus 2026 terkait putusan arbitrase melawan Gunvor. Dalam surat tanggapan tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Fajriyah Usman, PGN menjelaskan bahwa sengketa berasal dari klaim Gunvor atas sembilan kargo LNG, yaitu kargo ke-4 sampai ke-8 tahun 2024 dan kargo ke-1 sampai ke-4 tahun 2025. Majelis Arbiter LCIA menolak deklarasi force majeure yang diajukan PGN pada 3 November 2023, dan memutuskan PGN wajib membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim sembilan kargo tersebut. Nilai kompensasi tidak disebutkan dalam surat ini.

PGN menegaskan bahwa putusan yang diterima bersifat parsial, artinya baru menyelesaikan sebagian dari total klaim yang diajukan Gunvor lewat permohonan arbitrase yang mencakup periode kontrak 2024 sampai 2027. Sisa klaim atas sebagian kargo tahun 2025 serta seluruh kargo tahun 2026 dan 2027 belum diputus, dan LCIA tetap mencadangkan yurisdiksinya untuk memeriksa sisa klaim itu jika Gunvor melanjutkan proses arbitrase. PGN juga menyebut bahwa untuk mengeksekusi putusan yang sudah ada, Gunvor lebih dulu harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal dampaknya, PGN menyatakan tidak ada dampak operasional. Dari sisi hukum, perusahaan mengaku masih menelaah putusan bersama konsultan hukum dan berkonsultasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Dari sisi keuangan, PGN menyebut perhitungan dampaknya masih dalam proses dan akan masuk dalam reviu Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan konsolidasian perseroan per 30 Juni 2026. PGN berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila ada perkembangan baru dalam perkara ini.