PT Armadian Tritunggal (ARMA) menyampaikan revisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 7 September 2026. Revisi ini merupakan tanggapan atas surat OJK No. S-1927/PM.222/2026 tanggal 28 Agustus 2026, dengan posisi laporan per 30 Juni 2026. Sukuk yang efektif sejak 4 Mei 2026 ini menghimpun dana Rp1,83 triliun, dengan biaya penawaran umum Rp14,53 miliar sehingga hasil bersih yang diterima perseroan mencapai Rp1,82 triliun. Surat pengantar revisi ditandatangani oleh Direktur Utama Monika Dhyana Zakaria.
Dari hasil bersih Rp1,82 triliun tersebut, seluruhnya direncanakan untuk lima pos: pembayaran kewajiban ke pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak sebesar Rp496,8 miliar (27,33 persen), pembayaran ke kontraktor pertambangan Rp1,05 triliun (57,78 persen), vendor pengangkutan Rp160,25 miliar (8,81 persen), pemasok Rp89,03 miliar (4,90 persen), dan remunerasi karyawan Rp21,4 miliar (1,18 persen). Hingga 30 Juni 2026, realisasi baru mencapai Rp1,68 triliun atau 92,26 persen dari rencana. Pembayaran ke vendor pengangkutan, pemasok, dan karyawan sudah terealisasi penuh sesuai rencana, sementara pembayaran DHPB dan pajak baru terealisasi Rp385,82 miliar dari rencana Rp496,8 miliar, dan pembayaran ke kontraktor pertambangan baru Rp1,02 triliun dari rencana Rp1,05 triliun.
Selisih antara rencana dan realisasi itu menyisakan dana sebesar Rp140,74 miliar, yang menurut laporan ditempatkan dalam rekening giro syariah berstatus lancar di PT Bank Nano Syariah dengan tingkat bagi hasil 0,5 persen. Bank tersebut tercatat memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Dari sisi biaya penawaran umum, komponen terbesar adalah biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar Rp7,19 miliar, setara 0,39 persen dari total dana yang dihimpun.
